Jl. Waluyo No. 10 Kendal
  dinkes@kendalkab.go.id
    (0294) 381159

Artikel Kesehatan


Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Jaminan Kesehatan bagi Konsumen

Perkembangan Industri Rumah Tangga sebagai bagian dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menunjukkan tanda menggembirakan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal per Agustus 2018, jumlah IRT yang memiliki sertikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) sebanyak 910 sarana. Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. Jenis pangan olahan yang diproduksi juga semakin beragam, yang dominan masih berupa hasil olahan ikan, olahan tepung, kopi, minuman serbuk, dan olahan biji-bijian.

Perkembangan jumlah sarana yang mengajukan sertifikasi PIRT semakin bertambah , karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk makanan kemasan yang berijin edar resmi. Pasar modern seperti swalayan, minimarket, toko kelontong, bahkan bakul di pasar mulai mensyaratkan ijin sertifikasi PIRT pada produk makanan kemasan yang diperjualbelikan.

Sebagian pengusaha industri kecil yang belum memiliki sertifikasi ijin PIRT dikarenakan beberapa hal, diantaranya : sarana prasarana produksi yang belum sesuai standar, kemampuan mengelola ijin PIRT masih rendah, merasa tidak perlu berijin edar mengingat sudah overload pesanan, dan belum ada biaya untuk mengembangkan sarana sesuai standar kesehatan.

Mekanisme pengajuan sertifikasi ijin PIRT sebenarnya sangat mudah, produsen diminta datang sendiri ke kantor Dinas Kesehatan untuk konsultasi produk dan mengisi blangko permohonan tertulis, dengan melampirkan beberapa syarat seperti : foto, fotocopy KTP, denah lokasi industri, dan design label/ kemasan produk. Setelah semua persyaratan pengajuan terpenuhi, selanjutnya produsen diminta menunggu konfirmasi untuk survei sarana produksi oleh tim Pengawas Pangan Daerah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. Pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium diperlukan apabila dikhawatirkan adanya kandungan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan kemasan yang diproduksi. Setelah hasil survei sarana produksi memenuhi syarat dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil memenuhi syarat, maka sertifikat PIRT akan diterbitkan . Sertifikat berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang selama waktu tersebut.

Dengan adanya sertifikasi PIRT untuk produk makanan kemasan yang diproduksi oleh industri kecil , diharapkan kemampuan bersaing di pasar ekonomi modern semakin meningkat. Dari pihak konsumen / masyarakat umum, ijin edar makanan kemasan akan menjadi jaminan kualitas kesehatan untuk konsumsi secara umum.