
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal melaksanakan Penyusun Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Sasaran Penerima Layanan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Tahun 2025, yang di hadiri oleh Inspektorat, Baperlitbang, Dispendukcapil, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Kesmas, Kepala Bidang P2P, Subkor Kesmas, Subkor PTM, Subkor P3M, Pengelola Program Ibu, Pengelola Program Anak, Pengelola Program PTM, Pengelola Program Lansia, Pengelola Program TBC, Pengelola Program HIV.
Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan memiliki 12 indikator yaitu Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Bayi Baru Lahir, Balita, Pendidikan Dasar, Usia Produktif, Lanjut Usia, Hipertensi, Diabetes Mellitus, ODGJ , Tuberkulosis (TB) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Komentar Terkini
Tingalkan Komentar