Rabu, 12 Maret 2025 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan Coretax. Sosialisasi ini mengundang Narasumber Bapak Hero Putra Novanto selaku penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Tengah dengan peserta bendahara-bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Coretax tidak hanya mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan tetapi juga menyederhanakan proses pajak bagi wajib pajak di Indonesia. Dengan penggunaan teknologi modern, diharapkan Coretax dapat membawa transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
- Efisiensi Waktu dan Biaya Coretax memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cepat dan efisien. Proses yang sebelumnya memakan waktu dan memerlukan pengajuan dokumen fisik kini dapat diselesaikan secara online, mengurangi antrian dan biaya administrasi.
- Kemudahan Akses Wajib pajak kini dapat mengakses layanan perpajakan melalui aplikasi Coretax yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selama terhubung dengan internet. Ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajak mereka.
- Keamanan Data Coretax menjamin keamanan data wajib pajak dengan menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi. Setiap transaksi yang dilakukan akan tercatat dengan aman, mengurangi risiko kebocoran data pribadi wajib pajak.
Pada kegiatan Sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan Coretax ini, peserta lebih banyak melakukan praktek pada aplikasi Coretax DJP melalui laman resmi DJP : https://www.pajak.go.id
.png)



