
OMBUDSMAN Republik Indonesia, lembaga pengawas pelayanan publik, baru saja merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. OMBUDSMAN RI adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal menjadi salah satu lokus penilaian OMBUDSMAN RI terkait dengan pemenuhan standar pelayanan berdasarkan undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh OMBUDSMAN RI meliputi, penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Disamping itu penilaian dilaksanakan pada dimensi proses yang terdiri dari variable standar pelayanan publik serta dimensi output yang terdiri dari variable penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimension pengaduan yang terdiri dari variable pengelolaan pengaduan.
Pada tahun 2024 ini penilaian di sektor kesehatan Puskesmas Ringinarum dan Puskesmas Brangsong II juga terpilih menjadi lokus penilaian Ombudsman selain Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. Tahun ini Dinas Kesehatan berhasil mempertahankan penilaian yaitu di kualitas nilai tertinggi yang termasuk dalam kategori A zona hijau sama seperti tahun lalu namun dengan peningkatan penilaian yang sebelumnya 97,72 menjadi 98,68.
Hasil penilaian ini tidak terlepas dari peran serta Kepala Dinas Kesehatan, Bidang Pelayanan Kesehatan serta seluruh stakeholder Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang membantu proses persiapan dan selama penilaian berlangsung. Dinas Kesehatan selaku ujung tombak pemberi layanan kesehatan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang prima dan terus menerus berbenah diri untuk memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Terkini
Tingalkan Komentar