Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Tahun 75).
Tugas Organisasi:
Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi Organisasi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kesehatan;
- Pengelolaan dan fasilitasi di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kesehatan;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kesehatan.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
1. Sekretariat
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.Sekretariat terdiri atas:
- Sub bagian Perencanaan,Evaluasi, dan Pelaporan;
- Sub bagian Keuangan;
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
2.Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri atas:
- Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi;
- SubkoordinatorKesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga;
- SubkoordinatorPromosi dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala Bi-ang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri atas:
- Subkoordinator Surveilans dan Imunisasi;
- Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
- Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
4. Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam pe-rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan. Bidang pelayanan Kesehatan terdiri atas:
- Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Primer;
- Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan;
- Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pembiayaan Kesehatan.
5. Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dibidang sumber daya kesehatan. Bidang Sumber Daya Kesehatan memiliki tugas:
- Subkoordinator Kefarmasian;
- Subkoordinator Sarana dan Alat Kesehatan;
- Subkoordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan.
6. Unit Pelaksana teknis Daerah
Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis tertentu Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Unit organisasi bersifat khusus
- Unit organisasi bersifat Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional.