Selamat datang di website Dinkes Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkes@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318
Selamat datang di website Dinkes Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkes@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318

Berita Terbaru

Heading section

blog-img-10

Dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Kendal Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) pada tanggal 27 Agustus 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2024 Nomor 24), Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal menyelenggarakan acara sosialisasi Perbup No 23 Tahun 2024 dan mekanisme UHC non cut off pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. Kegiatan sosialisasi ini dimulai jam 08.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Kendal, Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Perwakilan Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kendal. Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ibu Anita Dianawati, SKM., M.Kes (Epid) dilanjutkan pemaparan materi tentang Perbup No 23 tahun 2024 dan pemateri selanjutnya oleh Kepala Bagian Kepesertaan Kantor Cabang Ungaran Bapak Nugroho Teguh Benianto tentang Universal Health Coverage Kabupaten Kendal Tahun 2024.

Universal Health Coverage yang selanjutnya disingkat UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 98 % dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Sedangkan di Kabupaten Kendal per 1 September 2024 pencapaian UHC sudah tercapai 99,93% dengan tingkat keaktifan 75,15% sehingga mendapatkan keistimewaaan untuk mendaftarkan kepesertaan PBPU BP Pemda (waktu keaktifan peserta yang didaftarkan lebih cepat), akan tetapi apabila tingkat keaktifan turun kurang dari 75 % maka keistimewaan tidak akan didapatkan lagi. Sehubungan dengan hal ini, maka Pemerintah Kabupaten Kendal mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Semoga penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemenuhan Universal Health Coverage di Kabupaten Kendal dapat dipertahankan atau ditingkatkan guna menjamin dan mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan kualitas kesehatan.

Heading section

RESPON PUBLIK
OPINI PUBLIK POLLING