
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal melalui Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan melakukan kegiatan rekon anggaran yang bersumber dari DAK non fisik Puskesmas (BOK) untuk bulan Juni 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 8 - 9 Juli 2024 bertempat di ruang Keuangan Dinas Kesehatan. Rekonsiliasi dana BOK dilaksanakan rutin setiap bulannya pada 30 Puskesmas di Kabupaten Kendal. Menurut Hari Purwanto, SE selaku Kasubbag Keuangan mengatakan bahwa “diharapkan dengan rekon ini, realisasi Belanja BOK dapat maksimal dan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat terutama penanganan masalah gizi bagi Ibu Hamil dan Balita yang masih menjadi hambatan kesehatan bagi sebagian warga Kendal. Dan tentu saja untuk proses pertanggungjawaban belanja harus sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.”
Hal tersebut di atas sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Bab 1 huruf B dan C yang menjelaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana BOK mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta dana BOK ini mendukung arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 berupa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan dengan target utama pembangunan RKP 2024 yaitu percepatan penurunan angka kematian ibu dan stunting serta penguatan reformasi sistem kesehatan nasional.
Komentar Terkini
Tingalkan Komentar