Dalam rangka peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kendal dan pemahamam terhadap masyarakat tentang regulasi yang mengatur mekanisame kepesertaan PBI APBD II, maka perlu adanya sosialisasi Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kendal No 23 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 bertempat di Aula Balai Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dan masyarakat wilayah Kecamatan Kangkung, metode pelaksanaan kegiatan melalui paparan materi, diskusi dan tanya jawab. Acara diawali dengan sambutan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Anita Dianawati, SKM., M.Kes (Epid), dilanjutkan pemaparan materi tentang Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024, Mekanisme usulan kepesertaan JKN/ PBI APBD II, Tingkat keaktifan JKN oleh narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dan materi Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
Untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) minimal 98 % dan untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN minimal 80 % di Kabupaten Kendal, salah satu upayanya adalah dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kendal Nomor 23 tahun 2024, harapannya penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam pemenuhan Universal Health Coverage di Kabupaten Kendal dapat dipertahankan atau ditingkatkan guna menjamin dan mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan kualitas kesehatan.





.png)